di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara Dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 9/2025 · Perka OIKN No. 9 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam lingkup kewenangan Otorita IKN. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan KPBU IKN dalam penyediaan infrastruktur, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola KPBU IKN, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa skema pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dapat dilakukan melalui KPBU yang dilaksanakan oleh Otorita IKN. Kepala Otorita IKN berwenang sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam pelaksanaan KPBU, termasuk menerima pengalihan hak dan kewajiban dari menteri atau kepala lembaga jika proyek telah dimulai sebelum Otorita IKN beroperasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: