Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengembangan Budaya Literasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 13/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Budaya Literasi
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perpustakaan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk mengembangkan budaya literasi di Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menumbuhkembangkan budaya literasi pada satuan pendidikan, masyarakat, dan keluarga, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak lainnya dalam pengembangan budaya literasi di daerah. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan pengembangan budaya literasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, seperti dinas pendidikan dan perpustakaan. Pengembangan ini dilakukan dengan memfasilitasi satuan pendidikan, perpustakaan umum daerah, perpustakaan keliling, perpustakaan khusus, perpustakaan digital, taman bacaan masyarakat, pegiat literasi, masyarakat, dan pelaku perbukuan. Peraturan ini juga mengatur strategi peningkatan budaya literasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, kerja sama, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, serta pendanaan untuk mendukung pengembangan budaya literasi.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan pengembangan Budaya Literasi yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan yang sudah ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)