Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2002 tentang PERATURAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 14/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyelenggaraan otonomi desa. Peraturan ini bertujuan mengatur jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
  2. Proses penetapan Peraturan Desa melalui musyawarah/mufakat yang mencerminkan keinginan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Materi kerangka Peraturan Desa yang mencakup judul, pembukaan, batang tubuh, ketentuan peralihan (jika diperlukan), penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).
  4. Sosialisasi dan pengumuman Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
  5. Upaya penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Desa oleh pejabat/badan yang ditunjuk.
  6. Pengawasan terhadap Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa oleh Bupati, yang berwenang membatalkan peraturan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini memberikan pedoman dalam penetapan Peraturan Desa dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)