Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2011 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk peraturan daerah yang baru tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari: - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan - Dinas Pekerjaan Umum - Dinas Pengelolaann Sumber Daya Air, Energi Dan Sumber Daya Mineral - Dinas Kesehatan - Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan - Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan - Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika - Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi - Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Setiap dinas memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing dinas mencakup Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian program, keuangan, dan umum kepegawaian), bidang-bidang (dengan seksi-seksi terkait), UPT, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)