di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 10/2017 · Perda Kota Sorong No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana bertujuan untuk mengelola perkembangan kependudukan secara terencana dan meningkatkan kualitas keluarga. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perkembangan kependudukan yang berkelanjutan, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun mobilitas, serta peran penting keluarga dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, yaitu pembentukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.