Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 10/2017 · Perda Kota Sorong No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana bertujuan untuk mengelola perkembangan kependudukan secara terencana dan meningkatkan kualitas keluarga. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perkembangan kependudukan yang berkelanjutan, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun mobilitas, serta peran penting keluarga dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan program pengendalian kependudukan dan keluarga berencana, termasuk penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana, seperti hak untuk membentuk keluarga, memperoleh informasi, dan mengembangkan diri, serta kewajiban untuk berperan serta dalam pembangunan kependudukan.
  3. Pengendalian penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  4. Penyelenggaraan keluarga berencana melalui peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.
  5. Pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, yaitu pembentukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)