Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 36). 2. Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 555).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD Kabupaten memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD Kabupaten meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD Kabupaten terdiri atas Kepala Badan (ex-officio oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana meliputi Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)