Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2018 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2006 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol meliputi penerbitan SIUP-MB bagi penjual langsung, penetapan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol, pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat, penelitian atau upacara keagamaan. Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%). Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan wewenangnya. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di hotel dan bar kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih. Penjual langsung hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol yang berasal dari distributor atau sub distributor. Setiap kemasan minuman beralkohol yang beredar wajib dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan minimal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 huruf a, dan Pasal 23 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan minimal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).