Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Mutiara

Juga dikenal sebagai: Permendag 37/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Mutiara
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara. Perubahan tersebut meliputi pembatasan pelabuhan tujuan impor mutiara menjadi hanya melalui Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang dan Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya. Selain itu, setiap impor mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi ini meliputi uraian dan spesifikasi barang, jumlah, waktu pengapalan, data pelabuhan, dan Surat Keterangan Asal (SKA). Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean. Terdapat pengecualian verifikasi untuk impor mutiara untuk keperluan penelitian, pameran, barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang yang diekspor kemudian diimpor kembali. LS sebagai dokumen pelengkap pabean mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.

LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.

1. Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan. 3. Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.