Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara. Perubahan tersebut meliputi pembatasan pelabuhan tujuan impor mutiara menjadi hanya melalui Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang dan Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya. Selain itu, setiap impor mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi ini meliputi uraian dan spesifikasi barang, jumlah, waktu pengapalan, data pelabuhan, dan Surat Keterangan Asal (SKA). Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean. Terdapat pengecualian verifikasi untuk impor mutiara untuk keperluan penelitian, pameran, barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang yang diekspor kemudian diimpor kembali. LS sebagai dokumen pelengkap pabean mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.