Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat Kota Madiun, serta melegalkan keberadaan Radio Suara Madiun sebagai lembaga penyiaran publik lokal.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Bentuk, kedudukan, dan kelengkapan LPPL Radio Suara Madiun.
- Tugas dan fungsi LPPL Radio Suara Madiun sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya.
- Sifat independen, netral, dan tidak komersial dari LPPL Radio Suara Madiun.
- Kegiatan siaran lokal serta kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah untuk menunjang operasional penyiaran.
- Organisasi LPPL Radio Suara Madiun yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, termasuk persyaratan, tugas, dan pemberhentian anggota.
- Kepegawaian LPPL Radio Suara Madiun yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Tata kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
- Penyelenggaraan penyiaran, termasuk klasifikasi penyiaran, rencana dasar teknik penyiaran, programa siaran, cakupan wilayah siaran, isi siaran, klasifikasi acara siaran, bahasa siaran, relai dan siaran bersama, ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan.
- Kekayaan dan pendanaan LPPL Radio Suara Madiun yang bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
- Rencana kerja dan anggaran LPPL Radio Suara Madiun.
- Pertanggungjawaban LPPL Radio Suara Madiun melalui laporan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan serta ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.