Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2012 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2012
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perlindungan:
    • Memberikan hak distribusi pupuk bersubsidi kepada koperasi untuk melayani kebutuhan petani, dengan minimal 60% dari total pupuk bersubsidi.
    • Melindungi pasar tradisional dari minimarket berjejaring nasional dengan menetapkan jarak tertentu yang layak dan patut dari segi persaingan usaha yang sehat.
  2. Pemberdayaan:
    • Pemberdayaan koperasi dan UMKM dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, dan pemasaran produk.
    • Pemerintah Provinsi memberikan bantuan penguatan permodalan melalui penyediaan dana yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk.
    • Koperasi yang ingin mengikuti program pemberdayaan harus memenuhi syarat seperti berbadan hukum, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki kualifikasi minimal, dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
    • UMKM yang ingin mengikuti program pemberdayaan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan Domisili/Tempat Usaha (untuk Usaha Mikro dan Kecil) atau Akta Pendirian, Ijin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, Laporan Keuangan, dan Rencana Penggunaan Dana (untuk Usaha Menengah).
  3. Iklim Usaha:
    • Pemerintah Provinsi memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan.
    • Koperasi dan UMKM dapat melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan yang adil dan setara.
    • Pemerintah Provinsi menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro serta memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
  4. Jaringan Usaha:
    • Koperasi dan UMKM dapat membentuk jaringan usaha baik secara vertikal maupun horizontal.
  5. Pengembangan:
    • Pengembangan Koperasi dan UMKM mencakup produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, serta desain dan teknologi.

(-)

1. Koperasi dan UMKM yang melanggar Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan pencabutan izin.