Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2020 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan APBD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang dapat diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang target kinerja, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)