Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 16/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Oktober 2014
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Oktober 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari usaha ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, namun keberadaannya seringkali mengganggu ketertiban umum, estetika, dan fungsi prasarana. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan lokasi berdagang PKL yang dibagi menjadi tiga zona: Zona Merah (dilarang), Zona Kuning (diizinkan pada jam tertentu), dan Zona Hijau (diperbolehkan). 2. Kewajiban bagi setiap PKL untuk memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan. 3. Hak dan kewajiban PKL, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan TDU, penataan, pembinaan, perlindungan, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, dan membayar biaya jasa pelayanan. 4. Larangan bagi PKL, seperti berdagang di Zona Merah, mendirikan bangunan semi permanen/permanen, dan mengganggu ketertiban umum. 5. Pemberdayaan PKL melalui bimbingan manajemen usaha, kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana. 6. Pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP.

1. Semua Tanda Daftar Usaha PKL atau sebutan lain yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).