Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari usaha ekonomi kerakyatan yang perlu diberdayakan, namun keberadaannya seringkali mengganggu ketertiban umum, estetika, dan fungsi prasarana. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan lokasi berdagang PKL yang dibagi menjadi tiga zona: Zona Merah (dilarang), Zona Kuning (diizinkan pada jam tertentu), dan Zona Hijau (diperbolehkan).
2. Kewajiban bagi setiap PKL untuk memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan.
3. Hak dan kewajiban PKL, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan TDU, penataan, pembinaan, perlindungan, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, dan membayar biaya jasa pelayanan.
4. Larangan bagi PKL, seperti berdagang di Zona Merah, mendirikan bangunan semi permanen/permanen, dan mengganggu ketertiban umum.
5. Pemberdayaan PKL melalui bimbingan manajemen usaha, kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana.
6. Pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP.