Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 2/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2010Tanggal Penetapan:3 Juni 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku21 Juni 2010
Tanggal Penetapan03 Juni 2010
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2010 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, yang mengamanatkan pembentukan BPBD di daerah. Pembentukan BPBD ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan pembentukan BPBD adalah untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan BPBD: Peraturan ini membentuk BPBD Kabupaten Batu Bara.
  • Kedudukan: BPBD merupakan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana. Unsur pengarah BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten.
  • Tugas dan Fungsi: BPBD bertugas membantu dan memberikan dukungan teknis administrasi dan operasional kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten di bidang Penata Usahaan, pencegahan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi. BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Organisasi: Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)