Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: UU 3/2008 · UU No. 3 Tahun 2008 · UU Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2008Tanggal Penetapan:4 Januari 2008
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2008
Tanggal Penetapan04 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua, yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Tujuannya adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

  1. Wilayah: Kabupaten Mamberamo Tengah terdiri dari Distrik Kobakma, Kelila, Eragayam, Megambilis, dan Ilugwa.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa distrik dan kabupaten lain di sekitarnya.
  3. Ibu Kota: Ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berkedudukan di Kobakma.
  4. Urusan Pemerintahan: Kewenangan Kabupaten Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib (pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dll.) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Pemerintahan Daerah: Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan paling lama 6 bulan setelah Undang-Undang diundangkan. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif dilakukan paling lama 1 tahun sejak terbentuknya kabupaten.
  6. Perangkat Daerah: Dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah lain.
  7. Keuangan: Kabupaten Mamberamo Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. 5. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)