Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan No 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 10/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan No 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 30 diubah untuk mengatur susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Kajian Masalah Strategis, Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa, Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Pasal 31 diubah untuk mengatur struktur Sekretariat, Bidang Kajian Masalah Strategis, Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa, dan Bidang Hubungan Antar Lembaga. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan. Bidang Kajian Masalah Strategis membawahi Sub Bidang IPOLEKSOSBUD dan Sub Bidang Pembinaan Kewilayahan. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa membawahi Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan dan Sub Bidang Bela Negara dan Hak Asasi Manusia. Bidang Hubungan Antar Lembaga membawahi Sub Bidang Hubungan Lembaga Masyarakat dan Sub Bidang Hubungan Lembaga Demokrasi dan Budaya Politik.
  3. Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang menggambarkan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)