Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2013Tanggal Penetapan:22 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku22 April 2013
Tanggal Penetapan22 April 2013
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan mengatur kembali pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pungutan pajak daerah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif pemungutan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.