di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang mendukung keunggulan ekonomi sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan, dengan dukungan sektor pertanian yang unggul, berketahanan, dan berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan infrastruktur berkelanjutan, pengembangan sektor transportasi terpadu, peningkatan daya saing daerah berbasis ekonomi kerakyatan, pengembangan industri berbasis sektor unggulan, pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan kehidupan beragama, sosial, dan budaya, pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan, peningkatan fungsi kawasan untuk menjaga aset pertahanan dan keamanan, serta peningkatan perlindungan kawasan konservasi.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem pusat permukiman (PKL, pusat pelayanan kawasan, dan PPL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, dan udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung (badan air, kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, dan kawasan ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi, serta pertahanan dan keamanan).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis nasional (Kawasan Batulicin), kawasan strategis provinsi (kawasan ekonomi Setangga dan sekitarnya, kawasan sekitar industri Batulicin, kawasan pegunungan Meratus, dan kawasan pesisir pantai), serta kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi.