Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 2/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Januari 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku23 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Januari 2017
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 ini dibentuk dengan maksud untuk menyediakan dana yang bertujuan membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020, karena pendanaannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, setelah besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercapai. Penganggaran dana cadangan dialokasikan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Belanja Pembentukan Dana Cadangan.

Jumlah Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), yang disisihkan dari APBD secara bertahap dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2019. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD berupa deposito pada Bank Pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Pendapatan bunga deposito dari Dana Cadangan dicatat dalam akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek Bunga Deposito Dana Cadangan, rincian obyek Bunga Deposito Dana Cadangan sesuai peruntukannya dan dicatat menambah jumlah Dana Cadangan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 atau pada tahun pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Dana Cadangan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah, yang dianggarkan dalam APBD pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan pembiayaan, objek pencairan Dana Cadangan.

Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)