Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 22/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap tarif retribusi terminal. Perubahan ini mencakup tarif parkir, tempat menaikkan dan menurunkan penumpang untuk berbagai jenis kendaraan seperti bus antar kota dalam provinsi, bus cepat antar kota antar provinsi, bus lambat antar kota antar provinsi, mobil penumpang, angkutan pedesaan/angkutan kota. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan yang diberikan di terminal.

(-)

(-)