1. BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
2. Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
3. Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
4. Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.