Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 1978Tanggal Penetapan:19 Agustus 1976
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku08 Desember 1978
Tanggal Penetapan19 Agustus 1976
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976. Sisa perhitungan anggaran rutin lebih besar Rp. 4.306.924.554,15. Sisa perhitungan anggaran pembangunan lebih besar Rp. 6.209.867.316,05. Sisa perhitungan keseluruhan APBD adalah Rp. 10.516.791.860,20. Peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1975/1976.

(-)

(-)