Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2011Tanggal Penetapan:3 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Maret 2011
Tanggal Penetapan03 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap stasiun radio pantai dan kapal dioperasikan oleh operator bersertifikat yang diakui oleh pemerintah. Sertifikasi ini melibatkan Sertifikat Radio Elektronika dan Sertifikat Operator Radio, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus serta lulus Ujian Negara. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang menyelenggarakan pelatihan ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Sertifikat Kewenangan yang diterbitkan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat dilakukan oleh Direktorat Jenderal.

1. Lembaga Diklat REOR harus melaporkan penyelenggaraan Diklat REOR yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

1. Lembaga Diklat REOR yang tidak menerapkan kurikulum dan silabus atau tidak mengirimkan laporan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 30 hari kalender untuk setiap peringatan. 2. Jika tidak ditindaklanjuti, Lembaga Diklat dilarang menyelenggarakan Diklat REOR. 3. Calon pemegang Sertifikat Kewenangan yang tidak mengucapkan sumpah atau janji tidak akan diberikan Sertifikat Kewenangan.