Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, membangun partisipasi publik dan swasta, serta mendorong semangat gotong royong. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perumusan kebijakan pencegahan pengurasan sumber daya alam, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian izin pengumpulan barang dan uang. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD yang bertanggung jawab kepada Bupati. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dapat berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pendanaan penanggulangan bencana dialokasikan dalam APBD, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kegiatan pengumpulan sumbangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.