Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang sistem pelaporan unit kerja pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas bidang ketenagakerjaan. Unit Kerja Pusat terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Unit Kerja Daerah terdiri atas Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah, serta laporan khusus sesuai kebutuhan. Materi laporan berisi data dan informasi mengenai capaian indikator kinerja (strategis, program, dan kegiatan), realisasi keuangan dan fisik dari APBN, serta permasalahan dan upaya tindak lanjut. Penyusunan laporan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab di masing-masing unit kerja. Penyampaian laporan dilakukan secara bulanan dan tahunan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Penanggung jawab laporan adalah pejabat Eselon I, Eselon II/Kepala UPTP, dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.