Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 32/2016 · Permenaker No. 32 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaSistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 791); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2071).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang sistem pelaporan unit kerja pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas bidang ketenagakerjaan. Unit Kerja Pusat terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Unit Kerja Daerah terdiri atas Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah, serta laporan khusus sesuai kebutuhan. Materi laporan berisi data dan informasi mengenai capaian indikator kinerja (strategis, program, dan kegiatan), realisasi keuangan dan fisik dari APBN, serta permasalahan dan upaya tindak lanjut. Penyusunan laporan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab di masing-masing unit kerja. Penyampaian laporan dilakukan secara bulanan dan tahunan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Penanggung jawab laporan adalah pejabat Eselon I, Eselon II/Kepala UPTP, dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.

(-)

(-)