Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum 1 April 1977, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji/gaji kehormatan Pejabat Negara yang berlaku sejak tanggal tersebut. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Bekas Pejabat Negara yang dimaksud meliputi bekas Menteri Negara, bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Mahkamah Agung. Dasar pensiun bagi mereka adalah gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 dan 11 Tahun 1977. Selain pensiun pokok, mereka juga berhak atas tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.