Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 3/2014 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Merangin agar tercipta kesejahteraan bagi PKL, serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kelancaran lalu lintas. Penataan PKL dilakukan melalui penetapan lokasi binaan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan usaha PKL dapat dilakukan pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, Rencana Tata Ruang Daerah, keindahan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan masyarakat dan daerah. Lokasi yang telah ditentukan meliputi disamping trotoar pada jalan-jalan dan jam-jam tertentu, alun-alun, tempat parkir yang dimiliki Pemerintah Daerah pada jam tertentu, pekarangan, tanah milik perorangan, dan tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. PKL wajib memiliki izin penggunaan lokasi dari Bupati untuk melakukan kegiatan usaha. Untuk memperoleh izin, PKL harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, surat pernyataan tidak memperdagangkan barang yang dilarang, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, dan surat pernyataan kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan serta fungsi fasilitas umum.

PKL berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan penataan PKL, menempati dan melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan fasilitas yang baik, memperoleh jaminan kepastian usaha, serta memperoleh perlindungan hukum, bimbingan, penyuluhan, dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah. PKL wajib menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, kebersihan, dan keindahan serta fungsi fasilitas umum, mengatur penempatan barang dagangan dengan rapi, memasang tanda bukti izin, mematuhi ketentuan dalam izin, membayar retribusi, membongkar atau memindahkan sarana prasarana setelah berakhirnya waktu kegiatan usaha, dan mengosongkan tempat usaha apabila ada kebijakan lain dari Pemerintah Daerah. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan tempat usaha yang bersifat menetap, mendirikan bangunan permanen atau semi permanen, merusak atau merubah bentuk trotoar dan fasilitas umum, melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan permasalahan kebersihan, keindahan, kesehatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan serta pencemaran lingkungan, dan melakukan usaha di lokasi ruang terbuka hijau, taman kota, daerah milik jalan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan kepada PKL melalui bimbingan, penyuluhan, dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Pengawasan terhadap kegiatan usaha PKL dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan ketertiban umum.

(-)

1. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Peringatan tertulis sampai 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari jam kerja; b. Pembongkaran atau Penutupan tempat usaha; dan/atau c. Pencabutan izin.