Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2012
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber penerimaan daerah dari Pajak Hotel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak hotel secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. - **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. - **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. - **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa Pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan hotel. - **Penetapan Pajak:** Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. SPTPD harus diisi dengan benar dan disampaikan selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.