Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber penerimaan daerah dari Pajak Hotel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak hotel secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa Pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan hotel.
- **Penetapan Pajak:** Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. SPTPD harus diisi dengan benar dan disampaikan selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.