Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendirian bangunan yang tertib sesuai dengan tata ruang, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk subjek dan objek IMB, kriteria bangunan gedung dan bukan gedung yang wajib memiliki IMB, prosedur perizinan, kewajiban dan tanggung jawab pemohon dan pemberi IMB, serta jenis dan masa berlaku IMB. Peraturan ini juga mengatur tentang perluasan, pengurangan bangunan, dan perubahan fungsi bangunan yang memerlukan permohonan IMB baru. Selain itu, diatur pula larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku, serta kondisi di mana IMB dapat dicabut. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IMB. Penerbitan IMB dikenakan retribusi, kecuali untuk bangunan milik pemerintah dan sarana ibadah tertentu.