Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendirian bangunan yang tertib sesuai dengan tata ruang, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk subjek dan objek IMB, kriteria bangunan gedung dan bukan gedung yang wajib memiliki IMB, prosedur perizinan, kewajiban dan tanggung jawab pemohon dan pemberi IMB, serta jenis dan masa berlaku IMB. Peraturan ini juga mengatur tentang perluasan, pengurangan bangunan, dan perubahan fungsi bangunan yang memerlukan permohonan IMB baru. Selain itu, diatur pula larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku, serta kondisi di mana IMB dapat dicabut. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IMB. Penerbitan IMB dikenakan retribusi, kecuali untuk bangunan milik pemerintah dan sarana ibadah tertentu.

1. Bagi bangunan yang telah dibangun sebelum diberlakukannya peraturan daerah yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat diberikan IMB pemutihan apabila letak tanahnya sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah dan membayar retribusi izin serta melengkapi persyaratan yang ditentukan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IMB yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi penertiban. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan bangunan, pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan. 3. Bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai peruntukan akan disegel dan dibongkar. 4. Bangunan yang sesuai peruntukan tetapi tidak memiliki IMB wajib mengurus IMB dengan membayar retribusi dan biaya paksaan penegakan hukum.