Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus diselenggarakan secara merata, bermutu, relevan, dan efisien. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Juga diatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta pendidikan keagamaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, beasiswa, akses pelayanan pendidikan agama, dan perlindungan dari kekerasan. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan, kesempatan pengembangan karir, dan perlindungan hukum. Mereka juga wajib melaksanakan tugas secara profesional, menciptakan suasana pendidikan yang kondusif, dan meningkatkan mutu pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pendidikan, serta pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah. Pemerintah Daerah wajib melengkapi sarana dan prasarana pendidikan, memberikan bantuan biaya, dan mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.

1. Peserta didik yang melanggar ketentuan Pasal 31 dan Pasal 49 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengembalian kepada orang tua/wali. 2. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 33, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 49 (2) dikenakan sanksi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, sanksi kode etik dan profesi, dan sanksi disiplin kepegawaian. 3. Orang dan/atau badan/lembaga penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi berupa: Peringatan tertulis, Pembatalan dan/atau pencabutan izin.