Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 9/2016 · Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Laboratorium Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan pengujian kualitas lingkungan, khususnya kualitas air, udara, dan tanah. Tujuan dari penyelenggaraan laboratorium ini adalah untuk mengetahui kualitas air, udara, dan tanah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung tugas-tugas Perangkat Daerah.

Penyelenggaraan laboratorium wajib memenuhi persyaratan penjaminan mutu berdasarkan standar baku dan/atau peraturan perundang-undangan. Pelayanan laboratorium meliputi pelayanan internal kepada bagian-bagian di Perangkat Daerah dan pelayanan eksternal kepada pelanggan di luar Perangkat Daerah. Jenis pelayanan mencakup analisa air bersih, air permukaan, air limbah, air laut, tanah, emisi (sumber bergerak dan tidak bergerak), udara ambien, dan kebisingan, serta pengambilan sampel untuk jenis-jenis tersebut.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan (seperti industri, bengkel, rumah sakit, perumahan, dll.) wajib melakukan pengujian kualitas lingkungan, yang dapat dilakukan di Laboratorium Daerah. Pemakai jasa fasilitas laboratorium dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

Laboratorium bertanggung jawab terhadap hasil uji jika pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. Jika pengambilan sampel dilakukan oleh pelanggan, laboratorium bertanggung jawab atas sampel sesuai kondisi saat diterima. Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki sertifikat akreditasi dan identitas registrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika ada pengaduan terhadap hasil pengujian, laboratorium melakukan verifikasi melalui ketertelusuran data, pengujian ulang sampel arsip (jika memungkinkan), dan melibatkan tenaga ahli independen jika diperlukan. Pendanaan laboratorium dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan/atau sumber lain yang tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kinerja dan menjamin mutu pelayanan, melalui advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, peningkatan kapasitas SDM, monitoring, dan evaluasi.

(-)

(-)