Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/2022 · Permen KKP No. 20 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:24 Agustus 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan24 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Tujuan dari pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, selain dari tindakan pencabutan peraturan yang disebutkan.

(-)

(-)