Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2020 · Permenlu No. 2 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaBantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Pemohon Bantuan Hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
  2. Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk permohonan secara tertulis atau lisan/melalui pesan elektronik dalam keadaan mendesak.
  3. Alasan penolakan permohonan bantuan hukum, seperti Pemohon tertangkap tangan, masalah hukum tidak terkait dengan tugas dan fungsi, Pemohon dihukum karena tindak pidana jabatan atau umum, atau Pemohon menggugat keputusan Pejabat Kementerian/Perwakilan.
  4. Jenis penanganan bantuan hukum: yang mengarah pada proses pengadilan, yang sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan.
  5. Pedoman pelaksanaan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, meliputi bantuan hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana dan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
  6. Pedoman penanganan bantuan hukum yang sedang dalam proses badan peradilan, meliputi bantuan hukum pemeriksaan perkara pidana, bantuan hukum bidang perdata, dan bantuan hukum penyelesaian perkara tata usaha negara.
  7. Pedoman penanganan bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi tata cara pelaksanaan putusan pengadilan dan rehabilitasi.
  8. Koordinasi, kerja sama, pembinaan, dan pendanaan bantuan hukum, termasuk penggunaan jaksa pengacara negara dan advokat, serta pembinaan bantuan hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pendanaan untuk pelaksanaan bantuan hukum dibebankan pada anggaran Kementerian.

(-)

(-)