di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2001 tentang Komite Nasional Agenda Habitat Ii
Juga dikenal sebagai: Keppres 69/2001 · Keppres No. 69 Tahun 2001 · Keppres Nomor 69 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota Agenda Habitat II, yang bertujuan untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan. Keputusan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Agenda Habitat II dalam bentuk Country Report Indonesia pada pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation tahun 2001 di New York.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang bertugas membantu penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia, memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, memasyarakatkan hasil pertemuan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hasil pertemuan. Komite ini diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keanggotaan Komite terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat, dan dapat melibatkan pihak lain atau para ahli. Pembiayaan kegiatan Komite dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.