di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2009
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi permasalahan penggunaan frekuensi pada Band II Very High Frequency (VHF) untuk penyiaran radio FM yang tidak sesuai dengan rencana induk. Tujuannya adalah untuk menyediakan saluran siaran alternatif melalui sistem penyiaran radio digital. Standar yang ditetapkan adalah Digital Audio Broadcasting (DAB) Family. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penyiaran radio digital, termasuk rencana induk frekuensi, standardisasi perangkat, jadwal pelaksanaan, dan model bisnis. Menteri juga menetapkan persyaratan teknis perangkat jika Standar Nasional Indonesia belum ada. Lembaga penyiaran dan industri terkait diharapkan mempersiapkan sistem penyiaran radio digital ini.