Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2009Tanggal Penetapan:15 April 2009
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 April 2009
Tanggal Penetapan15 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi permasalahan penggunaan frekuensi pada Band II Very High Frequency (VHF) untuk penyiaran radio FM yang tidak sesuai dengan rencana induk. Tujuannya adalah untuk menyediakan saluran siaran alternatif melalui sistem penyiaran radio digital. Standar yang ditetapkan adalah Digital Audio Broadcasting (DAB) Family. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penyiaran radio digital, termasuk rencana induk frekuensi, standardisasi perangkat, jadwal pelaksanaan, dan model bisnis. Menteri juga menetapkan persyaratan teknis perangkat jika Standar Nasional Indonesia belum ada. Lembaga penyiaran dan industri terkait diharapkan mempersiapkan sistem penyiaran radio digital ini.

(-)

(-)