Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/I/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/I/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 02/PER/M.KUKM/I/2013 · Permenkop UKM No. 02/PER/M.KUKM/I/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2013Tanggal Penetapan:29 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Januari 2013
Tanggal Penetapan29 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013. Latar belakangnya adalah peningkatan kinerja dan daya saing KUMKM serta pengembangan wirausaha baru melalui penyediaan sarana PLUT-KUMKM yang komprehensif dan terintegrasi. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang ditugaskan. Ketentuan substansial mencakup alokasi anggaran Tugas Pembantuan untuk mendukung pelaksanaan empat fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yaitu biaya perencanaan dan pengawasan pembangunan PLUT-KUMKM, dan pembangunan gedung PLUT-KUMKM. Perangkat pengelola anggaran Tugas Pembantuan pada SKPD ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran Tugas Pembantuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan.

(-)

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). 2. Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.