Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam menyelenggarakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
- Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi.
- Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Propinsi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
- Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris, Asisten Sekretaris (Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi), Biro-Biro (Ketataprajaan, Hukum dan Hak Azasi Manusia, Organisasi, Hubungan Masyarakat, Bina Pemberdayaan Perekonomian, Pemberdayaan Perempuan, Umum, Keuangan, Perlengkapan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.