Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2000Tanggal Penetapan:16 November 2000
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku18 November 2000
Tanggal Penetapan16 November 2000
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam menyelenggarakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. - Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi. - Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Propinsi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. - Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris, Asisten Sekretaris (Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi), Biro-Biro (Ketataprajaan, Hukum dan Hak Azasi Manusia, Organisasi, Hubungan Masyarakat, Bina Pemberdayaan Perekonomian, Pemberdayaan Perempuan, Umum, Keuangan, Perlengkapan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)