Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2015 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Februari 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku27 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Februari 2015
Tempat PenetapanSampang

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 5 SERI E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sampang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa oleh BPD, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa dan kabupaten, serta perencanaan biaya pemilihan. Pencalonan meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian syarat administrasi, penetapan calon Kepala Desa (paling sedikit 2 dan paling banyak 5), penetapan daftar pemilih, kampanye, dan masa tenang.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara ditutup, dengan ketentuan mengenai surat suara sah dan tidak sah. Penetapan calon Kepala Desa terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban, atau dinyatakan sebagai terpidana. Diatur pula pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

Peraturan ini juga mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.

Seluruh tahapan yang dilakukan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kecuali pemungutan suara yang dilakukan secara serentak.

(-)