Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi pesanggrahan dan tempat penginapan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penyetoran, sanksi administratif, keberatan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.