Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 10/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan merupakan potensi bangsa. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui pembangunan berbasis hak anak yang terintegrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan pemenuhan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menyediakan fasilitas dan layanan publik untuk pemenuhan hak anak di berbagai bidang, seperti pembuatan akte kelahiran, forum anak, call center anak, puskesmas ramah anak, ruang menyusui, taman kota, sekolah ramah anak, dan pusat krisis anak.
  3. Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif di tingkat daerah yang bertugas mengoordinasikan pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, melaksanakan sosialisasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati.
  4. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA dan berkewajiban berperan aktif dalam mewujudkan KLA di daerah.

Peraturan ini menekankan integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

1. Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk tetap bekerja sampai dibentuknya gugus tugas baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)