Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan mendorong komitmen Pemerintah Daerah dalam pengendalian HIV, AIDS, dan IMS. Tujuannya meliputi pemenuhan kebutuhan informasi dan layanan masyarakat, perlindungan masyarakat dari penularan, peningkatan kualitas hidup ODHA, pengurangan dampak sosial ekonomi epidemi, penciptaan lingkungan tanpa stigma dan diskriminasi, peningkatan peran serta kemitraan antar lembaga, dan peningkatan koordinasi pengendalian HIV-AIDS dan IMS. Ketentuan substansial mencakup: - Kegiatan pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan melalui pengembangan kebijakan, pendidikan, pelatihan, pemeriksaan IMS, KT sukarela, kewaspadaan standar di fasilitas kesehatan, skrining darah donor, pencegahan penularan dari ibu ke anak, penyediaan jarum suntik steril, surveilans epidemiologi, serta monitoring dan evaluasi. - Setiap unit pelayanan kesehatan melaksanakan KT atas inisiatif petugas jika ada dugaan infeksi HIV dan IMS. - Orang dengan perilaku berisiko atau terinfeksi HIV wajib tidak menularkan, melindungi pasangan, tidak menggunakan alat suntik bersama, dan menggunakan alat pengaman saat berhubungan seksual. - Badan usaha dengan karyawan lebih dari 20 orang wajib membuat program pencegahan HIV-AIDS dan IMS. - Pemilik hotel dan tempat hiburan wajib memberikan informasi dan menciptakan lingkungan kondusif. - Perawatan ODHA dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, keluarga, dan masyarakat tanpa diskriminasi. - Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan rehabilitasi serta mitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat epidemi HIV-AIDS dan IMS. - Setiap organisasi atau institusi pemerintah daerah, institusi pendidikan, organisasi/institusi non-pemerintah, badan usaha, perusahaan, wajib melaksanakan sosialisasi, menciptakan lingkungan kondusif non-diskriminasi dan non-stigma.

(-)

1. Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 8 diberikan peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. 2. Institusi atau lembaga yang melanggar Pasal 15 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 21 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.