Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan mengoptimalkan peran Penerbit sebagai penggerak pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan perekonomian saat ini. Ketentuan substansial yang diubah mencakup persyaratan jual beli putus/lepas aset keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP, yang harus didukung oleh pendapat Konsultan Hukum dan Akuntan. Selain itu, terdapat batasan pembelian EBA-SP oleh Kreditur Asal dan Penerbit, serta kewajiban menyatakan hak pemegang EBA-SP dalam Prospektus atau Dokumen Keterbukaan.

(-)

(-)