Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenagakerjaan, pengendalian penduduk, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perdagangan, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, perikanan, pariwisata, tanaman pangan, dan peternakan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, keuangan, dan pendapatan daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli di bidang ekonomi dan pembangunan, politik, hukum dan pemerintahan, serta kesejahteraan.