Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD, dimana Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis Lapangan. Sekretariat Desa terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, serta Urusan Perencanaan dan Pelaporan. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Pembinaan Kemasyarakatan, dan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kepala Desa berwenang menyusun Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan mengusulkannya kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.