Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD, dimana Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis Lapangan. Sekretariat Desa terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, serta Urusan Perencanaan dan Pelaporan. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Pembinaan Kemasyarakatan, dan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kepala Desa berwenang menyusun Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan mengusulkannya kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap menjalankan tugas menjalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

(-)