Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Permenperin 27/2021 · Permenperin No. 27 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku02 November 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 533).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan baku minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Prosedur Permohonan Rekomendasi:** Perusahaan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti NIB, perizinan berusaha, NPWP, nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti pembayaran cukai, dokumen asal bahan baku, rencana impor, diagram alir proses produksi, dan surat pernyataan. 2. **Pemeriksaan dan Verifikasi:** Unit Pelayanan Publik (UP2) memeriksa kelengkapan dokumen. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen dan dapat melakukan verifikasi teknis di lapangan. 3. **Penerbitan Rekomendasi:** Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi jika dokumen lengkap dan benar, atau menerbitkan surat penolakan jika tidak benar atau tidak sesuai. 4. **Pelaporan:** Perusahaan industri yang telah mendapatkan rekomendasi wajib menyampaikan laporan berkala mengenai realisasi impor, penggunaan bahan baku, dan permasalahan teknis. 5. **Pengawasan:** Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku impor.

(-)

1. Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya. 2. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Perusahaan Industri dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan Rekomendasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya.