Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2005Tanggal Penetapan:31 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 September 2005
Tanggal Penetapan31 Agustus 2005
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004. Realisasi anggaran pendapatan adalah sebesar Rp 302.591.855.247,09, sedangkan realisasi belanja adalah sebesar Rp 290.278.765.018,79, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 12.313.090.228,30. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 16.790.170.906,17 dan pengeluaran sebesar Rp 3.032.348.182,78, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.757.822.723,39. Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 13.371.581.247,09, selisih anggaran dengan realisasi belanja sebesar Rp 12.678.348.981,21, selisih anggaran dengan realisasi surplus sebesar Rp 26.049.930.228,30, dan selisih realisasi pembiayaan sebesar Rp 13.757.822.723,39.

(-)

(-)