Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya operasional dan transportasi bagi Jemaah Haji yang berasal dari Kabupaten Purworejo, dengan tujuan meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan serta pemulangan Jemaah Haji dari dan ke Kabupaten Purworejo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional, transportasi, dan pemberian pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. Bupati juga mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). PPIH bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)