di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2017 · PERPRES No. 64 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan dosen yang berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur pembinaan administrasi dan karier dosen guna mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kedudukan, status, dan jenis dosen di Universitas Pertahanan, termasuk dosen tetap dan tidak tetap. Dosen tetap terdiri dari Dosen Tentara Nasional Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dosen bertugas melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan dapat diberi tugas tambahan sebagai pimpinan di lingkungan Universitas Pertahanan. Pengadaan dan pengangkatan dosen dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Rektor Universitas Pertahanan. Jenjang jabatan akademik dan kepangkatan dosen diatur berdasarkan angka kredit yang diperoleh. Pembinaan dan pengembangan karier dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.