Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan Pembiayaan Tahun Jalam Tahun 2024-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 7/2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan Pembiayaan Tahun Jalam Tahun 2024-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pembiayaan tahun jamak tahun 2024-2025. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sarana yang mendukung pertumbuhan iman dan takwa masyarakat, mengingat mayoritas penduduk beragama Islam dan masjid yang ada belum optimal sebagai pusat keagamaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memprioritaskan pembangunan masjid sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jangka waktu pelaksanaan penganggaran kegiatan tahun jamak adalah 2 tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2025.
  2. Anggaran kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung terdiri dari biaya pekerjaan pembangunan gedung masjid sebesar Rp46.367.480.000,00 dan biaya pengawasan pembangunan masjid sebesar Rp950.000.000,00, sehingga total anggaran sebesar Rp47.317.480.000,00.
  3. Alokasi anggaran per tahun dirinci untuk biaya pekerjaan pembangunan gedung masjid dan biaya pengawasan pembangunan masjid, dengan sumber anggaran dari APBD.
  4. Pengelolaan anggaran kegiatan tahun jamak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan tata ruang.
  5. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembangunan Masjid Agung, yang dapat dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)