di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2016 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Bali kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali melalui penambahan modal kepada PT. Jamkrida Bali Mandara, yang sebelumnya telah menerima penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah atau investasi. Penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Jumlah ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah.
Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Jamkrida Bali Mandara sesuai peraturan perundang-undangan, dan PT. Jamkrida Bali Mandara berhak menerima penambahan penyertaan modal. Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan PT. Jamkrida Bali Mandara berkewajiban mengelola modal tersebut berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.