Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur bahwa Pejabat Negara, PNS, CPNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas. THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%. THR bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.